Senin, 26 Desember 2022

JIKA FERDY SAMBO MASUK PENJARA

Proses persidangan yang menjerat seorang jenderal polisi Bernama Ferdy Sambo sudah menjadi konsumsi publik dan menjadi perbincangan di semua tingkat sosial masyarakat. Bapak-bapak ojek online yang nongkrong sambil menunggu pemesan sangat antusias menonton tayangan youtube yang menampilkan proses persidangan. Emak-emak arisan pun tidak akan mau terlewat setiap detik persidangan yang bagi mereka inilah sinetron yang nyata. Drama dari kehidupan nyata bukan karangan dari sutradara dengan cerita tembak-menembak ini. Semua tokoh punya gaya peran masing-masing yang membuat emosi penonton meletup-letup. Semua yang menyaksikan meskipun sebagai penonton yang tidak duduk di ruang sidang, turut larut merasakan apa yang diperankan oleh tokoh-tokoh di persidangan. Pada akhirnya, ketika nanti mendekati babak akhir persidangan, orang-orang mungkin akan bertanya, apa yang akan terjadi pada Ferdy Sambo jika alur ceritanya adalah benar terbukti bersalah.

Dakwaan Jaksa Terhadap Ferdy Sambo

Kejadian pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya seorang ajudan polisi yang disebut Brigadir Josua menyita perhatian publik. Masih dilakukan pembuktian yang sedang dilakukan oleh Hakim di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kematian Brigadir Josua dilakukan secara berencana oleh Ferdy Sambo yang merupakan atasan dari Brigadir Josua itu sendiri. Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Richard Eliezer sebagai eksekutor untuk menembak Brigadir Josua. Hal ini disebabkan karena Ferdy Sambo tidak terima perlakuan Brigadir Josua terhadap istrinya.

Dalam persidangan, Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo terkait perintahnya membunuh Brigadir Josua. Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa mengungkap detik-detik penembakan Brigadir Josua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jumat 08 Agustus 2022. Secara singkat seperti inilah kira-kira, di rumah dinas tersebut Ferdy Sambo memegang leher belakang Brigadir Josua lalu mendorongnya ke depan dan Ferdy Sambo memerintahkan kepada Brigadir Josua untuk jongkok. Brigadir Josua pun bingung namun tetap menuruti perintah Ferdy Sambo. Kemudian Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer yang berada di sampingnya untuk menembak brigadier J. Atas perintah tersebut kemudian Richard Eliezer menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali hingga Brigadir Josua terjatuh dan terkapar namun belum meninggal. Mengetahui hal itu, Ferdy Sambo lantas menembakkan pistol kebagian belakang kepala Brigadir Josua hingga ia dipastikan tewas tak bernyawa.

Melihat pada kronologi kejadian tersebut, jaksa menilai bahwa perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Jadi ada tiga kemungkinan dari ancaman pidana yang akan diterima Ferdy Sambo jika terbukti bersalah diantaranya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan waktu tertentu.

Mengulas Kategori Penjara


Perdebatan dikalangan masyarakat yang menonton siaran persidangan sudah mulai mendebatkan perihal putusan. Padahal persidangan masih berjalan cukup dramatis dengan pemeriksaan dari saksi-saksi. Seperti menonton drama, selalu ada hipotesa dari penonton tentang akhir sebuah cerita. Menerka ujung cerita dari seorang jenderal yang sekarang diadili dikursi persidangan, muncul komentar yang bersuara ingin adanya hukuman setimpal untuk Ferdy Sambo, nyawa dibalas nyawa. Tapi jika tidak diputus demikian, maka penjara pilihan selanjutnya. Pantasnya penjara seperti apa untuk Ferdy Sambo?

Dalam hukum di Indonesia, pemenjaraan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penjara adalah fasilitas negara yang merupakan tempat bagi seseorang untuk ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apapun di bawah otoritas negara. Pemasyarakatan sebagai penyelenggara pemenjaraan memiliki sistem dan menyebut penjara sebagai Lembaga Pemsyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi institusi bagi narapidana yang kemudian disebut sebagai warga binaan pemasyarakatan untuk menjalani pembinaan. Sistem pemasyarakatan bertujuan agar warga binaan atau narapidana menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Kemudian pada tahun 2018 Kementerian Hukum dan HAM mulai mencanangkan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan untuk meningkatkan fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana sehingga Lapas saat ini dibedakan penyelenggaraan pembinaannya dengan beberapa klasifikasi.

1.     Lapas Super Maximum Security

Di Lapas ini dipergunakan untuk menempatkan narapidana berisiko tinggi yang membahayakan keamanan negara dan atau membahayakan keselamatan masyarakat. Narapidana akan ditempatkan terpisah secara individual, sikap dan perilakunya diamati dan dicatat kesehariannya melalui observasi dari CCTV, dan diwawancara dengan pengamanan tinggi serta pembatasan interaksi dengan narapidana lain ataupun petugas.

Lapas dengan kategori Super Maximum Security ini contohnya Lapas-Lapas yang berada di Pulau Nusakambangan.

2.     Lapas Maximum Security

Lapas dengan kategori maximum security ditempat oleh narapidana secara kelompok terbatas berdasarkan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh petugas pembimbing kemasyarakatan dengan memperhatikan risiko pengulangan tindak pidana, risiko keselamatan dan keamanan, setiap kegiatan narapidana di observasi dan dicatat setiap hari, dilakukan wawancara dalam lingkungan komunal yang terbatas. Pembinaan dilakukan dalam lingkungan komunal yang terbatas.

3.     Lapas Medium Security

Lapas kategori ini merupakan lapas untuk narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku serta adanya penurunan risiko sesuai hasil asesmen dan litmas yang dilakukan petugas pembimbing kemasyarakatan. Narapidana akan ditempatkan secara berkelompok pada blok hunian dengan memperhatikan risiko pengulangan tindak pidana, risiko keselamatan dan keamanan, jenis kelamin, dan diberikan pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan, narapidana masih diamati dan dicatat perilakunya setiap hari.

4.     Lapas Minimum Security

Lapas dengan tingkat keamanan minimum ini diselenggarakan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku, peningkatan kompetensi dan kemampuan diri, pembinaan diberikan dalam bentuk asimilasi dan pemberian program integrasi. Sikap dan perilakunya tetap diobservasi dan diamati setiap hari.

Berdasarkan karakteristik setiap klasifikasi Lapas diatas, seorang narapidana akan dilakukan asesmen untuk menempatkannya sesuai tingkat risiko dan kebutuhan. Beberapa indikator penilaian untuk menempatkan narapidana terdiri atas dimensi risiko keamanan, risiko keselamatan, risiko stabilitas, risiko sosial masyarakat. Disamping itu, lama pidana dan jenis tindak pidana juga menjadi tolak ukur penilaian.

Dengan melihat dakwaan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan ancaman pidana penjara yang lama, apakah Ferdy Sambo ditempatkan di Lapas secara individu atau berkelompok, atau dapat berintegrasi dengan masyarakat ya?


0 comments:

Posting Komentar